Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan, Buruh Angkut Divonis Denda Rp 1 Juta

Kompas.com - 14/04/2016, 09:42 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Made Sukreni, hakim Pengadilan Negeri Denpasar, memimpin sidang yustisia kebersihan di Banjar Gerenceng di Jalan Sutomo Denpasar, Kamis (14/4/2016).

"Sebelum sidang dimulai, saya ingin tanya kepada Bapak dan Ibu, tahu kan apa yang dilanggar? Nah, sanksi nya berat lho, sampai Rp 50 juta. Mau dipenjara? Tidak mau kan?" kata Sukreni.

Sidang pertama dimulai dari warga bernama Ketut Manis yang berprofesi sebagai buruh angkut barang belanja di pasar. Setelah divonis oleh hakim merupakan denda Rp 1 juta atau kurungan 14 hari penjara, akhirnya dia pilih bayar denda.

"Kapok saya. Saya tidak lagi membuang sampah sembarangan. Waktu itu pagi sekali, saya buang di trotoar, di sana juga ada sampah yang menumpuk, eh tiba-tiba ada petugas. Kapok saya, di mana cari duit lagi, saya buruh," kata Ketut Manis usai sidang.

Untuk hari ini, ada 23 orang yang disidang terkait kasus pelanggaran pembuangan sampah. Sidang ini disaksikan oleh masyarakat sekitar karena digelar di balai warga yang berhadapan dengan jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com