DENPASAR, KOMPAS.com - Sayed Muhammed Said (29), warga negara India divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Sayed ditangkap oleh petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai pada 5 September 2015 lalu karena kedapatan membawa sabu seberat 1,178 kilogram.
"Mengadili, menyatakan bahwasanya Sayed Muhammed Said terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara mufakat atau melawan hukum, mengimpor atau menyalurkan narkotika" kata Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha saat membacakan putusannya, Senin (28/3/2016).
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Sayed Muhammed Said dengan penjara empat belas tahun penjara. Denda satu miliar rupiah," tambahnya.
Putusan ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara. Mendengar putusan hakim, baik pengacara terdakwa Muhamad Rifan maupun Jaksa Edi Arta Wijaya mengaku pikir-pikir dengan putusan ini.
"Bagaimana pengacara dan jaksa?" tanya hakim.
Setelah melakukan rundingan dengan terdakwa, akhirnya pengacara menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu pak hakim," jawab Rifan.
Jaksa Penuntut Umum juga mengaku pikir-pikir.
Ketika ditangkap di bandara, Sayed melakukan perjalanan dari Bangkok ke Denpasar menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan Qz 521.
Sesuai dengan persidangan, tersangka terbukti melanggar pasal 113 ayat(2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam sidang putusan hari ini, terdakwa didampingi oleh keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.