Tepergok Bawa Sabu 1,1 Kg di Bandara, Warga India Divonis 14 Tahun
Kontributor Denpasar, Sri Lestari
Kompas.com - 28/03/2016, 14:46 WIB
Sayed Muhammed Said (29), warga negara India divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Sayed ditangkap oleh petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai pada 5 September 2015 lalu karena kedapatan membawa sabu.