Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak Rp 100 Juta, Bos Perusahaan Konstruksi Disandera di Lapas

Kompas.com - 22/03/2016, 22:00 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.com — Seorang pengusaha bidang konstruksi berinisial HI dibebaskan dari sel tahanan Lapas Kelas II A Ambarawa, Jawa Tengah, Selasa (22/3/2016) siang. Ia dibebaskan beberapa jam setelah ia dijebloskan ke sel.

Direktur PT IH tersebut sedianya menjalani penyanderaan (gijzeling) hari ini karena mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan.

Gijzeling atau paksa badan terhadap HI dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah setelah terbit surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-83/MK.03/2016 tanggal 15 Februari 2016.

"Tapi, HI belum sempat dimasukkan ke rutan karena utang pajak dan biaya penagihan pajak langsung dibayar lunas begitu HI tiba di sini," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto, dalam keterangan pers, Selasa.

Dasto menyebutkan, penagihan terhadap HI sudah dilakukan sejak 2010 hingga 2015. Penunggak sudah secara lisan maupun tulisan menyatakan bersedia melunasi utang pajaknya sekaligus maupun angsuran.

Akan tetapi, sampai dengan saat yang ditentukan, yang bersangkutan tidak ada pelunasan yang signifikan.

Selain itu, HI selaku penanggung pajak tidak mau menyerahkan hartanya untuk melunasi utang pajaknya.

Juru sita juga kesulitan mengidentifikasi harta HI karena kantor tempat usahanya sering berpindah-pindah.

"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu bagi pengemplang pajak. Diharapkan dengan penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," ujar Dasto.

Menurut Dasto, pengemplang pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.

Terlepas dari itu, selama kurun 2015, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan paksa badan terhadap 13 wajib pajak badan dan dua wajib pajak perseorangan dengan total pajak sebesar Rp 15,3 miliar.

Adapun untuk tahun 2016, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mengusulkan empat wajib pajak untuk ditindak paksa badan dengan total tunggakan Rp 2,5 miliar.

Selain mengusulkan gijzeling atas empat wajib pajak, saat ini juga sudah ada dua wajib pajak badan yang izin penyanderaannya telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan.

Dasto mengimbau agar para penunggak pajak segera melunasi utang pajak tersebut. Jika pajak tak kunjung dilunasi setelah penagihan aktif, pihaknya akan melakukan tindakan penyanderaan kepada yang bersangkutan.

"Masih banyak yang selama ini sekian lama tidak lapor atau bayar pajak. Kalau kayak gitu terus, akan kita 'Ambarawa-kan'," ujar Dasto.

Sementara itu, Kepala Lapas Ambarawa Priya Pratama mengatakan bahwa ada ruangan khusus bagi para pengemplang pajak. Ruangan tersebut berupa lima kamar tahanan seluas 2,5 x 4 meter dengan tiga lapis pintu.

"Karena LP kita adalah LP umum, maka tahanan paksa badan ini akan disendirikan. Namun, tidak ada perlakuan istimewa, cuma aktivitasnya dibatasi dalam kamar," kata Priya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com