Dalam rekontruksi tersebut, Petrus Bakus memperagakan sebanyak 42 adegan. Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto menjelaskan, proses rekontruksi tersebut dilakukan sendiri oleh tersangka, dengan dihadiri tujuh saksi.
"Tersangka memperagakan sendiri rekontruksi tersebut sebanyak 42 adegan yang disaksikan tujuh orang saksi," kata Arianto, Kamis (17/3/2016).
Arianto menambahkan, rekontruksi tersebut juga dihadiri tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. "Rekonstruksi dilaksanakan dengan maksud untuk memperoleh kesesuaian keterangan saksi," kata Arianto.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan anggota polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Satuan Intelkam Polres Melawi pada Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 00.15 dinihari.
Kedua anak kandung pelaku menjadi korban dalam pembunuhan tersebut. Mereka adalah F (4) dan A (3), keduanya ditemukan tewas dengan kondisi termutilasi.
Atas perbuatan tersebut, Petrus Bakus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 480 KUHP sub pasal 338 KUHP jo Pasal Perlindungan Anak UU perlindungan anak dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.