Seperti diungkapkan Arief, seminggu sebelum kejadian, Petrus pernah menyampaikan kepada kedua anaknya bahwa ia akan membunuh sang istri. Apa yang disampaikan Petrus tersebut kemudian ditanyakan sang anak kepada ibu mereka.
"Ma, kata papa, mama mau dibunuh papa. Benarkah, Ma?" kata Arief menirukan ucapan yang disampaikan istri Petrus tersebut dalam keterangan pers, Senin (29/2/2016).
Pertanyaan itu, kata Arief, disampaikan sebanyak dua kali oleh sang anak. Pertama yang menyampaikan anak nomor dua, yaitu A (3). Kedua, disampaikan anak pertama yang bernama F (4), tiga hari sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi.
"Sang istri tidak menggubris omongan kedua anaknya itu, karena dianggap itu hanya omongan anak kecil," ungkap Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka yang merupakan anggota polisi berpangkat brigadir dan bertugas di Satuan Intelkam Polres Melawi pada Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 00.15 dini hari.
Kedua anak kandung pelaku menjadi korban dalam pembunuhan tersebut. Keduanya ditemukan tewas dengan kondisi badan terpotong-potong menjadi beberapa bagian.
Atas peristiwa tersebut, Petrus Bakus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 480 KUHP sub pasal 338 KUHP jo Pasal Perlindungan Anak UU Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.