Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-karamnya Rafelia II, Penumpang Dilarang Naik LCT

Kompas.com - 08/03/2016, 08:55 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pacsa-tenggelamnya KMP Rafelia 2 di Selat Bali, Jumat (4/3/2016), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) memerintahkan kepada pihak pelabuhan untuk melarang segala jenis penumpang naik kapal landing carft tank (LCT) di Selat Bali, termasuk sopir dan kernet.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Ketapang, Ispriyanto melalui wakilnya, Widodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2016).

Menurut Widodo, pemberlakuan larangan itu dilakukan sejak Senin (7/3/2016) jam 09.00 WIB.

"Kalau mereka memaksa naik LCT, sopir dan kernet harus turun dari LCT dan naik KMP saja. LCT hanya untuk kendaraan dan barang,” jelas Widodo.

Menurut dia, pemberlakuan pelarangan penumpang untuk naik LCT tidak diketahui sampai kapan. Bisa saja sementara atau untuk selamanya. Sebab, kebijakan itu datang dari pusat, sedangkan syahbandar hanyalah pelaksana di lapangan.

”Belum tahu sampai kapan. Kita tunggu instruksi dari Kemenhub RI,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com