Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Lindungi Kebebasan Beragama, Bupati Purwakarta Dapat Penghargaan Komnas HAM

Kompas.com - 23/02/2016, 18:19 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mendapatkan penghargaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). Dedi menerima penghargaan tersebut karena dinilai berdedikasi dalam perlindungan kebebasan beragama.

"Dedi Mulyadi menjadi penerima award terkait pemerintah daerah yang berdedikasi dalam perlindungan dan pemenuhan atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurcholis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (23/2/2016).

Nurcholis menjelaskan, salah satu indikator terpilihnya Dedi adalah keberhasilan dirinya menjadikan Purwakarta sebagai prototipe daerah yang toleran untuk dihuni oleh semua komunitas agama dan kepercayaan.

"Purwakarta dengan spirit nilai toleran kini sangat ramah untuk semua aliran kepercayaan. Beliau memiliki kualifikasi, bahkan menerjemahkan nilai toleransi itu ke dalam ranah kebijakannya selaku kepala daerah. Saya kira Purwakarta dapat menjadi prototype daerah toleran di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menjamin kebebasan warganya dalam berkeyakinan. Kebebasan tersebut dituangkan Dedi dalam surat edaran Nomor 450/2621/Kesra tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Berdasarkan Keyakinan. (Baca: Purwakarta Jamin Kebebasan Beribadah Warganya)

Surat tersebut aktif sejak 10 November 2015 lalu. Saat menandatangani surat edaran tersebut, Dedi menjamin bahwa siapa pun di Purwakarta tak boleh mengganggu keyakinan seseorang dengan catatan ritual keagamaan orang itu tidak mengganggu ketertiban umum.

Kongres Nasional Kebebasan dan Berkeyakinan yang diadakan Komnas HAM ini berkaitan dengan pembentukan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Pelapor khusus ini memiliki mandat utama melakukan identifikasi atas situasi dan tantangan terkait pemajuan, penghormatan, serta pemulihan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Komnas HAM juga berkoordinasi dengan pemerintah-pemerintah daerah dan instansi terkait agar bisa mendapatkan rekomendasi serta kondisi langsung di setiap daerah di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com