Satuan narkoba Polresta Pangkal Pinang menangkap dua perempuan tersebut karena diduga menjadi pemakai dan pengedar obat-obatan terlarang.
"Kami amankan pada Selasa, 5 Januari, lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat kami amankan, mereka berdua tengah berada di dalam rumah YS di Jalan Mawar, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Pangkal Pinang," ungkap Kabag Ops Polresta Pangkal Pinang Kompol Raspandi, didampingi Kasat Narkoba Iptu Sutarman.
Dari tangan YT, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 0,37 gram dan setengah butir pil ekstasi.
Sementara itu, dari tangan YS, petugas menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 1,86 gram dan alat isap bong.
"YT merupakan warga dari luar wilayah ini karena di (kartu) identitasnya berasal dari Jakarta," kata Raspandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.