Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Jimmy-Bobby Dikabulkan PTTUN, KPU Ajukan Kasasi

Kompas.com - 23/12/2015, 02:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang mengabulkan gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Jimmy-Bobby dapat kembali mengikuti pilkada serentak 2015.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik menuturkan, pihaknya menyarankan agar KPU Provinsi Sulawesi Utara mengajukan kasasi, karena amar putusan PTTUN Makassar sama dengan perkara Kabupaten Fakfak dan Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya.

"Kemudian sikap dari KPU adalah kasasi," kata Husni di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).

Husni meyakini, proses peradilan tidak akan semakin memperlambat penundaan pilkada di Kota Manado.

Ia menuturkan, KPU sudah mengajukan agar penyelesaian perkara pilkada menjadi prioritas Mahkamah Agung. Sementara itu, terkait pelaksanaan pilkada susulan untuk Kota Manado dan empat daerah lainnya yang tertunda, Husni mengaku KPU belum menentukan jadwal.

"Belum ada jadwal. Tidak ada target juga," kata Husni.

Namun, ia berharap pelantikan kepala daerah di lima daerah tersebut dapat dilakukan berbarengan dengan 264 daerah yang telah melaksanakan pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com