JAKARTA, KOMPAS.com- Polda Jawa Timur terus melakukan pengusutan kasus pertambangan pasir besi liar di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kasusnya masih terus dikembangkan, termasuk kami juga dalami soal dugaan keterlibatan Bupati Lumajang dan beberapa oknum DPRD Lumajang," tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, Senin (2/11/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Penyidik bersikeras menyelidiki Bupati Lumajang lantaran adanya kecurigaan sang bupati melakukan pembiaran aktivitas penambangan ilegal disana.
"Kan bupati ini dulunya mantan wakil bupati, masa dia tidak tahu soal tambang ilegal di sana. Apalagi ini sudah berlangsung lama," tambah Anton.
Menurut Anton untuk bisa menjadikan bupati dan oknum DPRD sebagai tersangka, penyidik harus menggali keterangan dari para saksi dan menemukan berbagai fakta.
Anton menegaskan, polisi tidak dapat bertindak tanpa mengantongi fakta-fakta.
"Unsur pembiayaran sudah terlihat, tapi saat ini masih kesulitan karena belum ada saksi yang menguatkan dugaan itu. Kalau ada saksi yang mau bicara soal pembiayaran pastinya itu sangat membantu kami," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.