MAGELANG, KOMPAS.com - Pemkot Magelang menegaskan tidak akan mengampuni oknum guru yang diduga mencabuli siswi sebuah sekolah dasar di Kecamatan Magelang Tengah beberapa waktu lalu.
Pelaku yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu terancam diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
"Pelaku ini diduga sudah melakukan perbuatan asusila yang melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancama lima tahun penjara. Maka sesuai undang-undang kepegawaian dia juga terancam dipecat dari PNS," kata Plt Wali Kota Magelang, Rudy Apriyanto, Kamis (29/10/2015).
Kendati demikian, lanjut Rudy, terdapat prosedur yang harus dilalui untuk memberhentikan seoang PNS.
Saat ini Pemkot tengah berkoordinasi untuk mengkaji kasus yang mencoreng nama baik Kota Magelang ini.
"Sanksi administrasi akan dilihat terlebih dahulu peraturannya, misalnya pemberhentian atau skorsing," tutur Rudy.
Sementara untuk penanganan kasus ini secara hukum, Pemkot telah menyerahkan sepenuhnya ke aparat Polres Magelang.
Bahkan Rudy meminta kepolisian untuk membongkar kasus asusila ini karena kemungkinan masih banyak siswi yang menjadi korban aksi cabul pelaku.
"Kalau perlu dibongkar saja, karena kami yakin korbannya tidak hanya enam siswi tapi masih banyak, mungkin mereka belum berani melapor. Saya harap semua bisa terungkap" ujar Rudy.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Kholiq (56) seorang guru agama di sebuah SD negeri di Magelang harus berurusan dengan polisi.
Kholiq dilaporkan ke Polres Magelang Kota oleh sejumlah orangtua murid karena dituduh mencabuli sejumlah siswinya.