Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bunuh Anak Asuhnya, Timeria Dibui 12 Tahun

Kompas.com - 26/10/2015, 20:43 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim PN Medan Gerchat Pasaribu, Senin (26/10/2015), menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan untuk Timeria Waruwu.

Perempuan ini adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan Keiza Natalia (2) balita yang diasuhnya.

Hakim Gerchat menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski sudah menjatuhkan hukuman penjara cukup berat, namun keluarga Keiza belum terima dengan vonis tersebut. Di ruang siang, mereka terus memaki-maki Timeria.

"Pembunuh kau, 12 tahun penjara tak pantas kau terima. Mati anak orang kau bunuh," teriak keluarga korban.

Salah seorang keluarga korban mengatakan, akibat pembunuhan itu, Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati Boru Ginting, kehilangan anak mereka.

Situasi ini sangat berat bagi keduanya karena mereka sudah dinyatakan tidak bisa memiliki anak lagi.

Petrus Simanjutak menyatakan sangat kecewa dengan hukuman untuk Timeria. Dia mengganggap hukuman 12 tahun penjara itu tidak setimpal dengan perbuatan Timeria.

"Saya selaku ayah korban sangat kecewa dengan putusan ini, kami akan ajukan banding," ujarnya.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memberikan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilak, Timeria sengaja menghilangkan nyawa korban dengan cara menutupkan selimut ke bagian wajah korban selama beberapa saat.

Kemudian setelah korban tak bernyawa terdakwa membawanya keluar dan berpura-pura minta tolong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com