Terbukti Bunuh Anak Asuhnya, Timeria Dibui 12 Tahun
Kontributor Medan, Mei Leandha
Kompas.com - 26/10/2015, 20:43 WIB
Ketua majelis hakim PN Medan Gerchat Pasaribu, Senin (26/10/2015), menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan untuk Timeria Waruwu.