Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Warga Adat Bayan Tidak Memiliki Buku Nikah

Kompas.com - 17/10/2015, 19:52 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Ratusan kepala keluarga (KK) Masyarakat Adat Bayan di Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak memiliki buku nikah.

"Kepemilikan buku (akta) nikah menjadi persoalan mendasar bagi masyarakat adat Bayan," kata Dedi Irawan, tokoh pemuda Masyarakat Adat Bayan.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah diskusi di NTB, Sabtu (17/10/2015).

Berdasarkan data penelitian, dari total 1.494 KK di Desa Bayan, ada 602 kepala keluarga yang tidak memiliki buku nikah. Sementara di Desa Karang Bajo, dari total 1.041 KK ada 128 KK yang tidak memiliki buku nikah.

"Di Desa Bayan, masyarakat yang tidak memiliki buku nikah didominasi oleh pasangan suami-istri dari pernikahan pertama, yaitu, 444 KK," kata Iwan Tanjung Sutarna, dosen fisipol Universitas Muhammadiyah Mataram.

Sedangkan di Desa Karang Bajo, masyarakat yang tidak memiliki buku nikah didominasi oleh pasangan suami-istri dari pernikahan lebih dari sekali. Jumlahnya 118 KK. Akibatnya, masih banyak masyarakat Adat Bayan yang kesulitan mendapat pelayanan sosial, mengurus akta kelahiran anak, hingga kesulitan mengurus bantuan/ pinjaman perbankan.

Menurut Tanjung, hal ini disebabkan karena minimnya sumber informasi terkait buku nikah dan minimnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat. Selain itu, masyarakat yang sebagian berprofesi sebagai petani terkendala dengan tingginya biaya dan jarak tempuh yang jauh untuk mengurus buku nikah.

"Untuk itu dibutuhkan pendekatan dan terobosan hukum yang berbeda untuk kedua desa," kata Iwan.

Terkait hal ini, Iwan mendorong agar persoalan adminduk (buku nikah) untuk masyarakat adat Bayan menjadi prioritas pemerintah daerah KLU. Ia menilai, selama ini persoalan kepemilikan buku nikah belum menjadi persoalan proiritas utama pemerintah.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengakomodir keinginan warga untuk isbat nikah. Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki putusan perceraian, mereka berharap ada terobosan hukum dalam mengatasi persoalan buku nikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com