Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Judi dan Mesum, 34 Warga Dicambuk di Aceh

Kompas.com - 18/09/2015, 14:43 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

ACEH, KOMPAS.com — Mahkamah Syariah dan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh kembali menjatuhkan vonis hukuman cambuk untuk 18 terpidana cambuk dalam kasus maisir atau judi dan khalwat atau mesum.

Delapan belas terpidana cambuk ini terbukti melakukan pelanggaran hukum syariat Islam qanun syariat Islam No 13 dan 14 Tahun 2003. Para terpidana yang dihukum cambuk terdiri dari delapan orang terpidana kasus khalwat atau mesum dan 10 orang terpidana maisir.

Terpidana perempuan mendapat giliran pertama untuk menerima hukuman cambuk dengan alasan agar tidak terlalu lama menunggu. Satu terpidana hukuman cambuk kasus khalwat tak menjalani hukuman karena sedang dirawat di rumah sakit setelah melahirkan bayinya.

Tidak seperti biasanya, pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan pada pagi hari di halaman Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kasie Penegakan Hukum Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Evendi Latif, mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan pagi hari agar ada waktu yang panjang karena jumlah terpidana kali ini cukup banyak.

"Kali ini jumlah terpidana cukup banyak. Mereka kita jaring dari beberapa bulan lalu di tempat kejadian yang berbeda dan kemudian disekaliguskan pelaksanaan cambuknya," ujar Evendi, Jumat (18/9/2015).

Terpidana khalwat dicambuk antara empat hingga tujuh kali cambukan, sedangkan terpidana maisir dicambuk antara empat hingga delapan kali cambukan setelah dipotong masa tahanan.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’duddin Djamal meminta kepada masyarakat untuk tidak mengucilkan para terpidana cambuk.

"Tetapi, terimalah dan bina mereka agar bertobat dan kembali ke jalan yang benar. Masyarakat perlu mendukung dan membina para terpidana untuk kembali ke jalan yang benar," ucap Illiza.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Husni Tamrin, mengatakan, meski masih ada pelaksanaan hukuman cambuk, pemerintahan terus melakukan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum syariat Islam.

Sementara itu, Mahkamah Syariah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, juga melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 16 terpidana pelanggar qanun syariat Islam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar M Rusli mengatakan, para terpidana cambuk adalah para pelanggar qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir (judi).

"Mereka ditangkap sekitar dua bulan dan tiga bulan lalu, kemudian menjalani persidangan dan hari ini menjalani vonisnya. Mereka dicambuk dalam kasus maisir," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com