Gara-gara Judi dan Mesum, 34 Warga Dicambuk di Aceh
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami
Kompas.com - 18/09/2015, 14:43 WIB
Mahkamah Syariah dan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh kembali menjatuhkan vonis hukuman cambuk untuk 18 terpidana cambuk dalam kasus maisir atau judi dan khalwat atau mesum.