"Perda kita sudah mengatur 500 meter dari tempat masjid, gereja dan sekolah tidak boleh berjualan miras. Kalau nanti (kewenangan) dilimpahkan ke daerah, ya sudah kita tutup saja. Tidak 500 meter lagi, tapi lima kilometer tidak boleh jualan," kata Mundjirin, Kamis (17/9/2015).
Pembatasan peredaran miras selama ini, lanjut Mundjirin, justru dihambat oleh peraturan pemerinta pusat. Ia mencontohkan, selama ini Pemkab Semarang sudah memiliki Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, namun Perda itu belum bisa menghilangkan miras dari peredaran karena Peraturan pemerintah pusat masih memperbolehkan miras dijual di tempat tertentu.
"Dulu kenapa kami tidak menyatakan 100 persen tidak boleh. Karena di pusat aturannya dibolehkan. Hotel berbintang lima itu boleh, tapi kita kan enggak ada bintang lima," ujarnya.
Jika sudah diatur oleh pemerintah daerah tetapi tetap masih ada miras yang diperjualbelikan di tengah masyarakat, Mundjrin mengatakan, hal itu akan menjadi ranah kepolisian. Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir bahwa pemerintah daerah akan goyah terhadap lobi-lobi dari produsen maupun distributor miras untuk melonggarkan aturan penjualan miras.
Kekhawatiran ini cukup beralasan, terlebih di Kabupaten Semarang terdapat sebuah pabrik miras dengan merk yang cukup terkenal.
"Memang ada pabrik (miras) di sini. Tapi mereka menjualnya untuk ekspor. Kalau saya tetap, jika kewenangan dikembalikan ke daerah itu akan menjadi lebih mudah untuk menyetop (peredaran miras)," ungkapnya.
Seperti diberitakan, dalam waktu dekat, Kementerian Perdagangan akan melakukan relaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Permendag ini sebelumnya menjadi senjata ampuh untuk membatasi penjualan miras di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Perda juga melarang toko kelontong atau minimarket menjual miras. Penjualan miras hanya dibatasi di hotel, toko-toko besar, atau supermarket. Itu pun hanya boleh dijual di bagian khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.