Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Kakak Abraham Samad Sudah Berstatus Tersangka

Kompas.com - 14/09/2015, 14:42 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar membantah bahwa kakak kandung ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, Imran Samad, telah berstatus tersangka.

Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Khasril usai pengarahan Kepala Polda Sulselbar, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Pudji Hartanto kepada seluruh jajarannya di SPN Batua, Senin (14/9/2015).

"Pak Imran belum tersangka. Dia masih saksi kok. Siapa bilang dia tersangka?," kata Khasril.

Namun, saat ditanyakan mengenai pernyataan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf yang menyebutkan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sulselbar terhadap tersangka Imran Samad, Khasril enggan berkomentar banyak.

"Ah belum tersangka. Berkasnya Feriyani Lim belum dinyatakan lengkap (P21), karena masih harus dilengkapi. Baru berkasnya pak Abraham Samad P21," ungkapnya.

Sebelumnya, Yusuf mengungkapkan, setelah berkas perkara Abraham Samad dinyatakan lengkap, kini giliran kakak kandungnya, Imran Samad dinyatakan sebagai tersangka. 

"Sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima hari ini dari Polda Sulselbar," ujar Yusuf, Kamis (3/9/2015). 

Menurut Yusuf, Imran Samad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pembuatan KTP dan paspor yang diduga palsu untuk Feriyani Lim bersama Abraham Samad yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Jelas berkasnya Abraham Samad sudah dinyatakan lengkap atau P21," tambah Yusuf. 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi F Barung Mangera mengatakan, penetapan tersangka untuk Imran Samad berdasarkan petunjuk jaksa.  Imran Samad, tambah Barung, dimintai pertanggungjawabannya setelah menerbitkan surat kependudukan Abraham Samad ketika dia menjabat Camat Panakukang pada 2007.

"Benar penyidik sudah mengirim SPDP, IS ke Kejati Sulselbar. Kalau Kejati Sulselbar sudah menetapkan IS sebagai tersangka, berarti ya sudah jadi tersangka," kata Barung. 

Imran Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dalam kasus yang menjerat adiknya, Abraham Samad. Imran ditetapkan tersangka, lantaran ikut terlibat dalam menerbitkan Kartu Keluarga (KK) Abraham Samad saat menjabat sebagai Camat Panakukang pada tahun 2007 lalu.

Polda Sulselbar disebut telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Imran Samad ke Kejati Sulselbar. Kejati pun telah menerima SPDP tersebut, Kamis (3/9/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com