Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Sidang Praperadilan, Wali Kota Bengkulu Batal Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 09/09/2015, 22:02 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.COM - Hakim tunggal, Merrywati, yang memimpin jalannya sidang praperadilan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, tersangka kasus korupsi Bansos 2012 dan 2013 memutuskan untuk membatalkan status tersangka yang disandang wali kota.

"Menimbang keterangan ahli administrasi negara pihak pemohon Elektison Somi dan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu, Herlambang, memutuskan menerima sebagian gugatan pemohon dan penetapan status tersangka Helmi Hasan oleh penyidik Kejari tidak sah," kata Merrywati dalam putusan sidang pra-peradilan di Bengkulu, Rabu (9/9/2015).

Saksi ahli Elektison Somi di dalam sidang menyebutkan setelah dilakukan pendelegasian dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan kepada bawahannya, dalam hal ini Sekretaris daerah (Sekda) kota Yadi, selaku koordinator pengelola keuangan kota dan SKPD terkait, maka seluruh tanggung jawab menjadi beban penerima tugas.

Saksi ahli lain, dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Herlambang memebri keterangan yang lebih menguatkan. Herlambang menyampaikan bahwa dalam tindak pidana korupsi bukti yang harus dimiliki penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka yakni perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

"Seluruh bukti yang diajukan termohon dalam hal ini Kejari tidak bisa dijadikan bukti permulaan karena bukti tidak sah. Maka, surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan termohon kepada pemohon tidak sah," seperti tertuang dalam amar putusan.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi juga memenangkan gugatan praperadilan dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi dana bansos Kota Bengkulu ini telah menyidangkan beberapa pejabat Pemkot Bengkulu dengan total APBD 2012 dan 2013 mencapai Rp 11,5 miliar.

Kejari menetapkan tersangka terhadap beberapa pejabat Kota Bengkulu, mantan wali kota, wali kota dan wakil wali kota aktif serta beberapa orang mantan anggota DPRD setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com