Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Kakak Abraham Samad Belum Terima Surat Resmi

Kompas.com - 04/09/2015, 10:49 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Imran Samad, kakak kandung Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, pasrah setelah disebut bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.  

Namun, Imran mengaku belum mendapat surat resmi dari Polda Sulselbar.

"Saya belum dapat surat dari Polda Sulselbar soal penetapan tersangka. Sebagai warga negara yang baik, apalagi saya seorang pamong, ya kami akan tetap kooperatif," katanya.

Saat ditanya upaya praperadilan, Imran mengaku belum berpikir sejauh itu. Namun, dia akan mencari pengacara sementara untuk mendampingi dirinya menjalani proses hukum yang akan berjalan.

Polda Sulsel menetapkan Imran sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat adiknya, Abraham Samad. Imran ditetapkan tersangka lantaran ikut terlibat dalam menerbitkan kartu keluarga (KK) Abraham Samad saat menjabat sebagai Camat Panakukang pada tahun 2007 lalu.

Bahkan, Polda Sulselbar telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka Imran Samad ke Kejati Sulselbar. Kejati pun telah menerima SPDP tersebut, Kamis (3/9/2015).

Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. (Baca juga: Kakak Abraham Samad Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen)

Kasus pemalsuan dokumen ini baru dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam laporan itu, Feriyani Lim melakukan pemalsuan dokumen dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurung waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com