ACEH BESAR, KOMPAS.com – Kepolisian Resort Aceh Besar kembali menemukan ladang ganja seluas 34 hektar di Desa Pulo, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar. Butuh waktu sekitar 3,5 jam untuk mencapai ladang itu dengan berjalan kaki mendaki dan menuruni bukit.
“Ini atas laporan dari masyarakat pada hari minggu lalu kemudian ditindaklanjuti. Petugas pun menemukan lokasi itu. Jadi, sejak empat hari lalu petugas sudah berada di lokasi untuk pengamanan dan proses pemusnahan,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto di lokasi ladang, Rabu (19/8/2015).
“Kita juga menemukan lahan tempat pembibitan dan beberapa pondok yang diduga sebagai tempat pelaku penanaman untuk beristirahat saat proses pembibitan dan penanaman,” katanya.
Batang ganja yang diperkirakan berjumlah 34 ton itu dimusnahkan di lokasi. Sebagian diambil untuk barang bukti.
Menurut Heru, polisi masih menyelidiki siapa pemilik ladang ganja itu.