Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 1,5 Miliar untuk Pelaku Pembakaran Hutan Lindung Merapi

Kompas.com - 19/08/2015, 18:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kebakaran hutan lindung di lereng Gunung Merapi dalam sepekan terakhir meresahkan pihak Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) sebagai pengampu kawasan itu. Pasalnya, kebakaran bisa meluas jika tidak segera diantisipasi.

Kepala Seksi Wilayah 1 TNGM, Nurpana Sulaksono, menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran kawasan yang dilindungi negara itu sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3.

"Pada UU Kehutanan itu disebutkan bahwa pelaku pembakaran akan diancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," tegas Nurpana.

Hal tersebut bukan tanpa alasan sebab hampir seluruh kawasan hutan lindung sangat rawan terjadi kebakaran yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar. Apalagi, pascaerupsi gunung Merapi 2010 lalu, banyak lahan kosong dan kering pada musim kemarau ini.

Dalam sepekan terakhir ini saja, telah terjadi lima kali kebakaran dan menghanguskan 100-200 hektar lahan.

"Sekitar 10-20 persen dari 2.000 hektar lahan di kawasan TNGM rawan kebakaran karena kondisi yang kering dan banyak lahan kosong setelah erupsi beberapa tahun lalu," ungkap Nurpana.

Adapun sebagian besar jenis vegetasi yang rawan terbakar antara lain pinus, puspa, duwet, salam, jambu biji, beringin, gayam, aren dan awar awar.

Tandon air

Sejauh ini, pihak TNGM sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, antara lain dengan menyediakan tandon air khusus yang disiagakan di kantor TNGM.

“Kami sudah sediakan satu tangki dengan kapasitas 500 liter air yang siap digunakan jika terjadi kebakaran hutan,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti BPBD Kabupaten Magelang, Koramil, Polsek, pemadam kebakaran setempat, relawan dan lainnya. Pihaknya juga rutin berlatih bersama dalam upaya pemadaman baik secara manual menggunakan ranting pohon ataupun menggunakan mobil pemadam kebakaran.

“Kami juga rutin melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di desa-desa sekitar TNGM tentang bahayanya kebakaran hutan, kami juga menggadengan mereka (warga) dalam setiap patroli," ungkap Nurpana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com