Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pesan singkat (SMS). Laporan tersebut sudah sering dikirim warga, sehingga polisi kemudian melakukan tindakan dengan mengamankan para pemain judi tersebut.
"Setelah kita selidiki, ternyata benar di rumah tersebut sedang berlangsung aktivitas perjudian dan segera dilakukan tindakan dengan membawa para pelaku ke mapolresta," kata Andi, Jumat (14/8/2015).
Saat penggerebekan tersebut, kata Andi, polisi awalnya mengamankan 13 orang yang semuanya merupakan karyawan rumah sakit. Namun, dari hasil pemeriksaan, 2 orang mengaku hanya sebagai saksi karena tidak ikut bermain, sedangkan 11 orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dan pelaku kooperatif dalam memberikan keterangan. Dari sebelas orang itu, satu orang yang jadi bandar, yang lainnya hanya pemain biasa. Mereka semua merupakan karyawan salah satu rumah sakit swasta yang ada di Pontianak," jelas Andi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 dadu jenis Liong Fu, satu lembar hap, serta uang tunai sebesar Rp 5,8 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.