Widodo Dwi Putro, Dosen Filsafat Hukum Universitas Mataram mengatakan, penetapan status tersangka kepada kedua Komisioner KY dalam kasus pencemaran nama baik, adalah bentuk kriminalisasi terhadap KY.
"Setelah kriminalisasi dua pimpinan KPK, sekarang kriminalisasi pimpinan Komisi Yudisial," kata Widodo, Senin (13/7/2015).
Dia mengatakan, setelah sembilan hari KY merekomendasikan Hakim Sarpin untuk diberikan sanksi "non palu" selama enam bulan, sembilan hari kemudian pimpinan KY menjadi tersangka pencemaran nama baik.
"Pertanyaannya kenapa tidak dari dulu menjadi tersangka pencemaran nama baik?" kata dia.
Sebagai pengajar hukum, Widodo mengaku sangat sedih dan prihatin terkait rangkaian 'kriminalisasi' lembaga Negara dalam menjalankan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Seperti hari ini dengan menjadi tersangkanya pimpinan KY, nawacita menjadi dukacita," kata Widodo.
"Ini sebagai bukti ketidakpercayaan lagi kepada hukum sekaligus rasa frustasi kami para akademisi yang setiap hari mengajarkan hukum. Ternyata hukum tidak jauh berbeda dengan apa yang dipahami masyarakat awam. KUHP tidak ada bedanya dengan 'kasih uang habis perkara'," kata Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.