"Kami tahan mereka karena dikhawatirkan mereka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kefamenanu Frengky Radja di Kefamenanu, Senin (29/6/2015).
Sembilan orang yang ditahan di Rutan Kefamenanu itu adalah:
1. Mantan Kepala Dinas PPO TTU Vinsensius Saba (kini menjabat kepala BPD),
2. Mantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa, Edmundus Fallo (kini menjabat Kabid Tendik Dinas PPO TTU),
3. Sekretaris panitia, Serfinus Tefa,
4. Anthonius Kapitan (anggota),
5. Paulus Karpada (anggota),
6. Petrus Kendjam (anggota),
7. Yosef Tanu (anggota),
8. Gabriel Paseli (anggota),
9. Jefry Totomone (kontraktor).
Mereka ditahan setelah sejak pagi diperiksa sebagai saksi di Kejari Kefamenanu. Usai pemeriksaan, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Pengacara para tersangka, Luis Balun, meminta agar sembilan tahanan ini secepatnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang agar perkara mereka menjadi jelas.
Total anggaran DAK yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah Rp 47.524.696.099 untuk alokasi sejumlah kegiatan.
Informasi lebih detail menyangkut kasus dugaan korupsi atas dana itu, baca: KPK Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DAK Senilai Rp 47,5 M di TTU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.