Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DAK senilai Rp 47,5 M di TTU

Kompas.com - 17/12/2014, 07:14 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten TTU senilai Rp 47,5 miliar.

Ketua Garda TTU, Paulus Modok kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2014) mengatakan penanganan kasus itu oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu sudah lebih dari satu tahun. Dari penanganan itu, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata dia, sampai sekarang tak satu pun tersangka ditahan.

Selain itu, ujar Paulus, Kejaksaan Negeri Kefamenanu tidak juga membongkat aktor utama di balik kasus dugaan korupsi tersebut. “Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa Kejaksaan Negeri Kefamenanu masih mencari-cari alasan untuk periksa buku-buku dan fisik bangunan?" kata Paulus, Selasa.

Paulus menduga, kejaksaan sedang berupaya merekayasa mengecilkan nilai kerugian negara dari nilai proyek yang diduga dikorupsi itu. "Dasar hukum saja, Bupati TTU mengeluarkan peraturan bupati untuk mengeluarkan proyek DAK saja sudah melawan hukum karena tidak masuk dalam peraturan daerah," imbuh dia.

Menurut Paulus, pelanggaran tersebut seharusnya otomatis menempatkan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes turut bertanggung jawab dan ikut terlibat dalam dugaan korupsi itu. "Sehingga kami desak KPK segera turun, ambil alih kasus ini,” ujar dia.

Kasus korupsi 47,5 miliar ini menurut Paulus sudah pantas diambil alih oleh KPK karena nilainya sangat besar untuk ukuran kabupaten di NTT. ”Saya minta KPK segera turun dalam waktu secepatnya karena Kejaksaan kefamenanu sudah tidak mampu lagi untuk menangani kasus ini,” kata dia.

Kejaksaan Negeri Kefamenanu, kecam Paulus, kalau menangani kasus kecil yang tidak merugikan kepentingan banyak orang, kerjanya sangat cepat dan langsung diproses. Sementara itu, jika kasus yang besar yang melibatkan penguasa, penanganannya berjalan di tempat seperti kasus korupsi DAK Rp 47,5 miliar ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Alma Wiranta, yang dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat sempat membalas dan menanyakan keperluan Kompas.com. Pertanyaan pun Kompas.com kirimkan kepadanya, terkait pernyataan dan desakan Garda ini.

Begitu pertanyaan disampaikan, sampai Selasa malam tak ada juga jawaban dari Alma. Ketika ditelepon, nomor telepon genggamnya malah tidak atif.

DAK

Total anggaran DAK yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah Rp 47.524.696.099, untuk alokasi sejumlah kegiatan. Di antara kegiatan itu adalah pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2008, untuk 45 Sekolah Dasar.

Dana itu juga seharusnya dialokasikan untuk pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2010 untuk 34 SD; pengadaan alat peraga tahun anggaran 2008 untuk 45 SD; pengadaan alat pendidikan tahun anggaran 2010 untuk 11 Sekolah Menengah Pertama; dan pembangunan ruang perpustakaan untuk 85 SD.

Kejaksaan mulai menyelidiki dugaan korupsi DAK ini pada Juni 2013 dan mendapati adanya indikasi yakni proses penganggarannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.

Bupati TTU didapati menggeser anggaran empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang salah satu di antaranya adalah Dinas PPO Kabupaten TTU. Perubahan alokasi anggaran ini tidak diatur melalui peraturan daerah.

Pergeseran anggaran ditandatangani oleh Bupati pada 30 Desember 2011 atau satu hari sebelum tahun anggaran itu selesai, tetapi realisasi dan pencairan anggarannya sudah dibayarkan sebelum adanya peraturan bupati (Perbup). Karena itu, penganggaran dan pembayaran itu tanpa ada dasar hukumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com