Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DAK senilai Rp 47,5 M di TTU

Kompas.com - 17/12/2014, 07:14 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

Kemudian, perubahan anggaran APBD 2012 tidak ditetapkan melalui Perda tetapi hanya berdasarkan Perbup, yang itu juga tidak diparipurnakan oleh DPRD. Didapati pula dalam penyelidikan kejaksaan, penyimpangan berupa perubahan revisi Peraturan Bupati TTU Nomor 170 Tahun 2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang nama-nama SD dan SMP penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2008, 2010, dan 2011 di Kabupaten TTU.

Perubahan itu dinilai tak sesuai prosedur karena dilakukan sepihak oleh Dinas PPO Kabupaten TTU. Penyelidikan oleh kejaksaan merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTT. Hasil uji petik oleh BPK terhadap 30 sekolah penerima DAK tersebut, terdapat dugaan kerugian negara setidaknya Rp 174 juta dari 220 paket, dari kekurangan jumlah paket pekerjaan.

Adapun 14 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Dinas PPO Kabupaten TTU, Vinsensius Saba selaku KPA; Kabid Tendik Dinas PPO Kabupaten TTU, Edmundus Fallo selaku PPK; serta lima orang rekanan.

Lima rekanan itu aadlah Jhon Lau sebagai Direktur CV Putra Kencana Perkasa; Jefri Totomone sebagai sub kontraktor dari CV Tri Sampurna; DR sebagai Direktur PT Wita Clara; AW sebagai Direktur PT Pagua Nusantara; OSR sebagai Direktur CV Osara Dian Gemilang.

Tersangka lain adalah para panitia proyek DAK bidang pendidikan, sebanyak tujuh orang. Kasus tersebut juga menyeret sejumlah pejabat di TTU untuk menjalani pemeriksaan.

Para pejabat itu adalah Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes; mantan ketua DPRD TTU Robertus Nailiu; mantan Wakil Ketua II DPRD TTU, Hermegildus Bone; Ketua DPRD TTU Frengky Saunoah (saat itu menjabat sebagai wakil ketua I DPRD TTU); dan sejumlah pejabat di Setda Kabupaten TTU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com