Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Pesta Narkoba, Lurah Perempuan Ini Divonis Rehabilitasi 8 Bulan

Kompas.com - 15/05/2015, 20:30 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com
- Sri, lurah asal Kecamatan Sumarorong, Mamasa, Sulawesi Barat, yang terlibat pesta narkoba di sebuah rumah penduduk di Sumarorong bulan lalu, divonis di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Jumat (15/5/2015). Dalam persidangan ini, Sri dijatuhi hukuman selama delapan bulan untuk rehabilitasi.

Meski putusan pengadilan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, Sri mengaku kecewa dengan putusan pengadilan.

Menurut Sri, dirinya bukanlah seorang pencandu, melainkan korban yang diajak mencicipi sabu oleh rekannya. Sri mengaku mengonsumsi sabu sekali itu saja (Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Lurah Perempuan Ini Ditahan).

Sidang perkara penyahlagunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan pejabat kelurahan ini menyatakan Sri terbukti mengonsumsi sabu setelah hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Azhar Ridwan Al Iskandar. Dalam sidang ini, Sri terlihat didampingi oleh orangtua dan sejumlah kerabat.

Setelah putusan dibacakan oleh hakim, Sri terlihat kecewa dan meneteskan air mata setelah menjalani sidang.

“Saya kecewa dengan putusan ketua majelis. Sebenarnya saya ini bukan pencandu dan tidak perlu menjalani hukuman direhabilitasi,” ujar Sri.

Kasus yang menjerat Sri ini sendiri terjadi beberapa waktu lalu. Sri yang menjabat sebagai lurah di Sumarorong dibekuk polisi lantaran terlibat dalam kasus narkoba. Sri ditangkap petugas berdasarkan keterangan Sukri alias Ode, tersangka lain yang ditangkap lebih awal saat pesta sabu di sebuah hotel di Mamasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com