Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Lurah Perempuan Ini Ditahan

Kompas.com - 24/01/2015, 10:08 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


MAMASA, KOMPAS.com - Sri (33), lurah perempuan asal Kecamatan Sumarorong, Mamasa, Sulawesi Barat, yang ditangkap petugas, Kamis lalu, resmi ditahan penyidik Polres Mamasa, Sabtu (24/1/2015).

Sebelumnya, Sri ditangkap petugas berdasarkan kesaksian sejumlah tersangka lain yang ditangkap petugas saat tengah berpesta sabu bersama Sri di sebuah hotel di Mamasa. Saat ini, sampel darah dan urinenya juga ponsel tersangka telah dikirim ke laboratorium forensik Polda Sulsel untuk diperiksa.

“Tersangka Sri resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Tersangka sri dinyatakan terlibat jaringan narkotika dan sebagai pemakai barang haram,” ujar Kasat Narkoba Polres Mamasa, AKP Darius Limbu.

Darius mengatakan, berdasarkan keterangan polisi yang melakukan penangkapan, Sri disebut sempat membuang sejumlah barang bukti ke sungai di belakang rumahnya sehingga polisi kesulitan mengumpulkan barang bukti.

Dia juga mengatakan bahwa Sri selama ini sudah menjadi target operasi. Tersangka dijerat UU Psikotropika denagn ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Bupati Mamasa, Ramlan Badawi yang menjadi atasan Sri menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Sri sesuai ketentuan hukum.

“Yang bersangkutan akan kita kenai sanksi tegas sesuai ketentuan undang-undang. Bisa dimutasi, non-job atau sanksi lainnya," ujar Ramlan.

Menanggapi adanya pejabatnya yang terjerat jaringan narkotika, Ramlan menyatakan pihaknya akan melakukan tes urine kepada seluruh pegawai di jajaran Pemda Mamasa untuk mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Sementara itu, pasca-ditangkapnya Sri, kantor Kelurahan Sumarorong terlihat yang biasanya tampak sibuk dengan aktivitas birokrasi, tampak lengang sejak Sri ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com