Baik Ikmal maupun Jamil tersandung perkara dugaan korupsi tukar guling (ruislag) lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Kota Tegal. Berkas perkara yang telah diserahkan ke Kepaniteraan Pengadilan tersebut dengan registrasi nomor perkara 55/Pid Sus-TPK/ 2015/ PN.Smg untuk Ikmal Jaya dan 56/Pid Sus-TPK/ 2015/ PN.Smg untuk Syaeful Jamil.
“Sudah ditetapkan jawal dan majelis hakimnya. Sidangnya Kamis pagi besok tanggal 30 April 2015,” kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi PN Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, Senin (27/4/2015).
Kedua tersangka tersebut akan diperiksa hakim ketua Torowa Daeli, yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Dia dibantu dua hakim anggota Gatot Susanto dan hakim ad hoc Kalimatul Jumro.
“Sidang pertama besok agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa KPK,” tambah Heru.
Berdasarkan data di kepaniteraan PN Tipikor, berkas atas nama dua tersangka masuk pada Rabu, 22 April lalu. Penyerahan berkas menyusul telah lengkapnya proses penyidikan semenjak dikeluarkannya Surat Dimulainya Penyidikan atas dua tersangka pada 14 April 2014 lalu. Ikmal sendiri menjadi Wali Kota Tegal tahun 2008-2013.
Dalam kasus ruislag tersebut, Ikmal merangkap menjadi penasehat tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal. Ikmal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada tahun 2012.
Pemkot Tegal sendiri menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter milik persegi Pemkot Tegal dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.
KPK menduga ada mark-up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling ini, hingga menaksir ada kerugian sebesar Rp 8 miliar. Dalam data tersebut, Ikmal dan Jamil tercatat bersama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.