Tudingan ini disampaikan Ketua AMAN Maluku Yohanis Balubun saat mendatangi Kantor DPRD Maluku, Rabu (1/4/2015). “Diduga oknum anggota Brimob yang menyerang Desa Morekau telah mendapat perintah resmi dari atasannya. Ini dapat dilihat dari kedatangan mereka ke Desa Morekau menggunakan truk milik Brimob Datasemen II dengan memakai seragam lengkap kepolisian, dan juga dilengkapi dengan senjata,” kata dia.
Menurut Yohanes Balubun, penyerangan yang dilakukan terhadap warga Desa Morekau tidak hanya dilakukan satu orang, tetapi sudah melibatkan sejumlah anggota Brimob. “Anggota Brimob yang mendatangi Desa Morekau dan melakukan penganiayaan terhadap masyarakat bukan satu dua orang, tetapi sudah lebih dari itu,” kata dia.
Yohanes pun mengecam tindakan oknum Brimob yang secara membabi buta menganiaya warga desa tersebut. Menurut dia, tindakan penganiayaan oleh anggota Brimob itu tidak dapat dibenarkan karena apa yang dilakukan bertentangan dengan tugas polisi sebagai pengayom masyarakat.
“Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kami akan laporkan juga tindakan mereka ke Mabes Polri di Jakarta, Komnas HAM, dan Ombudsman,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Brimob Detasemen II Piru mendatangi Desa Morekau, Minggu (29/3/2015). Mereka kemudian menganiaya warga desa setempat. Akibat penaniayaan itu, 13 warga mengalami luka serius.
Menurut kepala desa setempat, peristiwa bermula saat seorang anggota Brimob ditegur warga karena ugal-ugalan dalam kondisi mabuk, saat berlangsungnya ibadah di gereja desa itu. Tak terima dengan perlakuan itu, anggota Brimob tersebut lalu mengadu kepada teman-temannya.
Beberapa saat kemudian datang sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap dan langsung menganiaya warga setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.