Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Lapor, Kakak dan Adik Sama-sama Dipenjara

Kompas.com - 14/03/2015, 17:28 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Diduga menggunakan hasil visum yang direkayasa, seorang terdakwa kasus penganiayaan berhasil menjebloskan korbannya ke penjara. Dia melaporkan adiknya sendiri atas peristiwa penganiayaan yang sama, yang membuatnya saat ini duduk di kursi pesakitan.

Rudi Mulyadi, pelapor kasus penganiayaan oleh kakaknya, Edi Yasin, kini juga harus mendekam di penjara. Dia ditetapkan tersangka penganiayaan dengan korbannya Edi Yasin.

"Ini kan lucu, dengan peristiwa dan tempat penganiayaan yang sama, penegak hukum menghukum pelaku sekaligus korbannya," kata kuasa hukum Rudi Mulyadi, Rachmansyah, Sabtu (14/3/2015).

Penetapan tersangka pada Rudi ini, kata dia, juga diamini oleh pihak Polda Jatim yang akhirnya diikuti dengan penetapan P21 (sempurna) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Rachmansyah menuding Edi Yasin menggunakan hasil visum yang direkayasa karena saat sama-sama divisum seusai peristiwa penganiayaan, Oktober 2013 lalu, di Klinik Polrestabes Surabaya, tidak ada bukti penganiayaan di tubuh Edi Yasin.

"Anehnya, dia bisa menjebloskan Rudi Mulyadi ke penjara berdasarkan hasil visum dokter lainnya," kata Rachmansyah.

Seharusnya, polisi melakukan evaluasi kepada laporan Edi Yasin, mengingat Edi Yasin sendiri saat ini tengah disidang dengan kasus yang sama. "Konstruksi hukumnya jadi tidak logis jika sama-sama diproses," kata dia.

Edi Yasin saat ini berstatus terdakwa atas kasus penganiayaan yang dilaporkan Rudi Mulyadi. Pekan depan, persidangannya memasuki agenda tuntutan. Kliennya, yakni Rudi Mulyadi, kata dia, hanyalah korban kriminalisasi aparat hukum.

"Fakta ini juga harus menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang memimpin persidangan Edi Yasin sebagai terdakwa agar memberikan hukuman maksimal kepada Edi Yasin karena telah melecehkan dan mempermainkan hukum," kata Rachmansyah.

Dokter yang melakukan visum kepada dua kakak beradik itu, yakni Novilia Rachman, menolak berkomentar soal dugaan rekayasa hasil visum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com