Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga: Izin Pendirian Rumah Ibadah di Semarang Masih Sulit

Kompas.com - 13/03/2015, 17:12 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Izin pendirian tempat ibadah di wilayah Kabupaten Semarang masih sering dipersulit. Kamdi Wahyono, warga Desa Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang mengungkap hal itu dalam acara sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara oleh anggota MPR RI Juliari Batubara di Tuntang, Jumat (13/3/2015).

Kondisi demikian dirasa tidak sesuai dengan semangat kerukunan berdasar kebinekaan yang termaktub di Pancasila, yang menjadi falsafah negara dan hukum dasar kehidupan berbangsa dan negara.

"Izin pendirian tempat ibadah untuk umat Kristen atau Katolik, Budha dan Hindu, sangat sulit. Tolong regulasi pendirian tempat ibadah dipermudah,” kata Kamdi Wahyono.

Menurut Kamdi, dengan Pancasila yang telah disepakati sebagai dasar kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, semestinya pemerintah memberikan hak yang sama kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitas ibadah.

"Tanpa adanya tempat ibadah yang representatif, umat beragama akan kesulitan menjalankan ibadahnya," katanya.

Sementara itu, Anggota MPR RI, Juliari Batubara menyatakan kerukunan hidup berbangsa dan bernegara di Jawa Tengah, hingga saat ini sangat bagus. Menurut dia, kerukunan yang ada bukan sekedar teori namun sudah mengakar dan berlangsung sejak dulu.

Hanya saja, di beberapa wilayah tersebut diakui masih muncul keluhan masyarakat soal perizinan pendirian tempat ibadah. Karenanya, sebagai wakil rakyat dirinya akan berbicara dengan menteri terkait untuk bisa mengakomodir surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur masalah tersebut.

“Saya usulkan ke pemerintah untuk direvisi, SKB bisa lebih disesuaikan lagi. Karena kita tetap harus menjaga kehidupan berbangsa dan negara sesuai Pancasila.,” kata Juliari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com