Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,1 kilogram dan 9.000 ekstasi seberat 2,9 kilogram itu dibawa Rudjian (35), asal Samarinda, Idris juga asal Samarinda serta Zulkarnain (40), warga Balikpapan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, mengatakan, pada 23 Februari lalu para pelaku sebenarnya akan menurunkan barangnya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, karena banyak polisi yang berpatroli di sana, akhirnya mereka memutuskan meninggalkan barang tersebut dan akan diambil kembali pada 2 Maret.
"Saat barang diambil, mereka langsung diamankan beserta barang buktinya," kata Anas, Selasa (10/3/2015).
Anas menduga, narkoba itu berasal dari luar negeri. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dibawa dari Langsa, Aceh, menuju Jakarta menggunakan jalur darat. Setelah tiba di Jakarta mereka kembali melakukan perjalanan menggunakan kapal menuju Balikpapan.
"Masih ada dua pelaku lagi yang saat ini masih buron," ungkapnya.
Polisi, lanjut Anas, sebenarnya sudah mengetahui bahwa barang yang ditinggal di kapal itu adalah narkoba. Namun, polisi sengaja menunggu pemiliknya untuk mengambil barang-barang haram tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.