Mantan Kapolsekta IB I Palembang ini pun mengutarakan permintaan maaf atas kelalaian tersebut.
"Saya minta maaf dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan ini. Saya akui saya telah lalai," kata Ikhsan di hadapan majelis hakim sidang KEP.
Dari persidangan diketahui, mantan Kasat Intel Polresta ini lalai karena telah menerbitkan SKCK untuk salah satu warga yang rupanya pernah terlibat tindak kriminal, yaitu pencopetan.
SKCK ini lalu akan digunakan warga tersebut untuk mengikuti tes Secaba Polri 2014 lalu.
Namun, status asli warga tersebut akhirnya terbongkar saat yang bersangkutan berhasil lulus rangkaian tes. Tersangka yang masih di bawah umur itu lalu gagal karena harus mengikuti proses sidang.
Tersangka copet yang dibuatkan SKCK ini pernah ditahan di IB I saat Kompol Ikhsan memimpin polsekta tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.