Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Geledah Rumah Dinas Wakil Bupati Cirebon

Kompas.com - 03/03/2015, 18:26 WIB
Kontributor KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon

Penulis


CIREBON, KOMPAS.com
– Tim Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Satsus Tipikor Kejagung RI) menggeledah Rumah Dinas Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasya Soemadi, Selasa (3/3/2015).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan alat bukti, yang berkaitan dengan status Wakil Bupati Cirebon, sebagai tersangka, Kasus Tindak Pidana Kosupsi, dana hibah dan bantuan sosial, tahun anggaran 2009–2012 dengan total anggaran senilai Rp 120 miliar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Tim Satsus Tipikor Kejagung ini melakukan penggeledahan di rumah dinas di Jalan Raden Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Saat penggeledahan, seluruh awak media dilarang memasuki areal luar dan dalam rumah dinas.

Beberapa petugas kepolisian Resor Cirebon pun disiagakan untuk melakukan penjagaan ekstra ketat.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Dedie Tri Haryadi, menjelaskanm penggeledahan langsung dilakukan oleh tim Kejakgung, dengan lima petugas. Penggeledahan adalah wewenang langsung kejagung, dan Kejari hanyalah membantu.

“Mereka tiba sekitar pukul 09.00 WIb, langsung rapat, dan ke lapangan sekitar pukul 10.00 WIB. terkait materi pemeriksaan, kemudian, apa saja yang sudah diamankan, kami tidak mengetahui,” ungkap Dedie saat ditemui di ruang kerjanya.

Setelah sekitar lima jam pemeriksaan, yaitu dari pukul 10.00–16.24 WIB, tim keluar dengan membawa printer. Kemudian, petugas lain membawa tas hitam, satu bendel dokumen, dan beberapa barang yang diduga memiliki kaitan dengan tindakan tersangka. Tim tidak memberikan keterangan sedikitpun, dan langsung meninggalkan lokasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Cirebon, Tasya Soemadi, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dana hibah dan bantuan sosial, tahun anggaran 2009–2012, pada (19/1/2015). Tasya ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua rekannya Emon Purnomo, dan Subekti Sunoto, sebagai koorinator pembagian dana bantuan, yang telah lebih awal ditahan pada (16/2/2015).

Kasus tindak pidana korupsi dana hibah, dan bantuan sosial ini sudah berlangsung sejak sekitar November 2014, hingga saat ini. Ketiga tersangka melakukan pemotongan dana, hingga merugikan uang negara sekitar senilai Rp 1,8 miliar dari total anggaran sekitar Rp 120 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com