Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Copot Polisi yang Ikut Lemahkan KPK"

Kompas.com - 02/03/2015, 12:33 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com
- Sebanyak 18 lembaga anti korupsi di Malang, Jawa Timur, menggelar aksi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya menarik kembali keputusan presiden tentang pemberhentian dua komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).

Aksi dilakukan berdasarkan temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Ke-18 lembaga yang ikut aksi adalah MCW, Walhi Jatim, LBH Surabaya, KLUB, Instrans Institute, Akademisi Malang Raya, Aliansi Advokat, Tjangkir 13, FMPP, FMPMA, HMI UIN, HMI UMM, PMII FIA UB, IPNU-IPPNU, Dianns, Lembah Ibarat dan Warga Malang. Aksi tersebut digelar di Jalan Veteran, depan kampus Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (2/3/2015).

"Aksi ini ingin memberitahukan kepada publik bahwa pelemahan kepada KPK telah dilakukan secara sistemik dan terstruktur. Hal itu bisa dilihat upaya rekayasa kasus terhadap dua komisioner KPK dan para penyidik KPK," ujar Zein Ihya Ulumuddin, koordinator aksi dalam orasinya.

Menurut Zein, praperadilan dalam kasus Budi Gunawan jelas dipaksakan dan penunjukan Plt yang jelas tidak menghentikan kriminalisasi dan pelemahan KPK.

"Selain itu, rencana penambahan penyidik Polri dan Jaksa penuntut ke dalam KPK yang jelas diragukan integritasnya," katanya.

Melihat kondisi demikian, lanjut Zein, aksi tersebut menuntut supaya Presiden Jokowi menarik kembali keputusan tentang pemberhentian dua komisioner KPK.

"Presiden segera memerintahkan Plt Kapolri untuk melakukan pembenahan di tubuh Polri. Copot semua polisi yang melemahkan KPK termasuk Kabareskrim itu," tegasnya.

Selanjutnya, tambah Zein, KPK harus tetap melanjutkan penanganan kasus Budi Gunawan dan menolak pengalihan ke lembaga penegak hukum lainnya.

"Harus tetap ditangani KPK. Jangan dipindahkan ke lembaga hukum lainnya. Karena hanya KPK yang serius tangani kasus BG," katanya.

Terakhir, presiden Jokowi harus segera mengeluarkan Perpu perlindungan terhadap pimpinan KPK atau hak imunitas yang diberikan kepada pimpinan KPK.

"Supaya tidak mencari-cari alasan kesalahan masa lalu yang dimiliki pimpinan KPK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com