"Semua kegiatan harus ada izinnya. SAS ini untuk restonya sudah ada izin. Tapi dalam perkembangannya ada kegiatan karaoke. Pada hari ini kita lakukan penutupan. Yang kita tutup hanya karaokenya. Restonya silahkan jalan," kata Kepala Satpol PP. Muh Risun.
Menurut Risun, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada manajemen SAS Resto & Cafe tiga kali sejak November lalu. Namun surat teguran itu tidak digubris sehingga petugas terpaksa melakukan penyegelan.
"Sudah diperingatkan, sampai ketiga kalinya belum juga melaksanakan penutupan. Mereka melanggar dua Perda, perizinan dan ketertiban umum," ujar dia.
Selain berdekatan dengan perkantoran pemerintah termasuk Rumah dinas Bupati Semarang. Karaoke berkedok resto ini juga berdekatan dengan Masjid Agung Ungaran dan sebuah sekolah dasar sehingga sangat meresahkan masyarakat.
"Saya juga sempat curiga waktu belanja di Indomaret (samping SAS). Saya lihat kok banyak cewek-cewek dengan dandanan menor di situ. Agak vulgar untuk ukuran resto di Ungaran," ujar Junaedi, warga Kauman, Ungaran.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, SAS Resto & Cafe tersebut mempunyai 12 ruang karaoke yang terdiri dari 11 ruang di lantai dasar dan satu ruang di lantai satu. Setiap ruang berbeda tarif berdasarkan besar kecilnya ruangan dan kelengkapan fasilitas.
"Deluxe satu room di lantai atas, yang di bawah mulai medium dan small. Jumlah karyawan ada 20. Bingung juga mereka mau dikemanain," kata David, manajer SAS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.