Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Sabu Milik Guru Besar Unhas Berasal dari Jakarta

Kompas.com - 04/02/2015, 18:11 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sunardi, memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus narkoba Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof DR Musakkir SH, MH, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (4/2/2015).

"Barang haram jenis sabu-sabu yang digunakan Musakkir bersama lima rekannya berasal dari Jakarta," kata Sunardi di hadapan Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam dan dua hakim anggota, Ibrahim Palino dan Suparman, di ruang sidang Andi Makkasau.

Sunardi juga mengatakan, Musakkir bersama Ismail dan Nilam ditangkap di Hotel Grand Malibu kamar 302. Pada saat itu rekan sesama anggota polisi melakukan penggerebekan atas informasi masyarakat. Saat pintu kamar 302 diketuk, sempat terjadi saling dorong.

"Pada saat saya ketuk pintu tersebut, Ismail membukanya. Tapi pada saat saya mengaku dari anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ismail langsung menutupnya kembali sehingga terjadi saling dorong. Akhirnya saya berhasil masuk di dalam kamar dan menemukan Musakkir sementara baring di tempat tidur," ucapnya.

Di dalam kamar itu, lanjut Sunardi, pihaknya menemukan barang bukti di tangan Ismail berupa satu alat isap sabu. Saat anggota lainnya melakukan penggeledahan, kembali ditemukan barang bukti dua paket sabu di dompet Ismail.

"Dua paket sabu itu, terdakwa Ismail mengaku memperolehnya dari orang lain. Satu paket diperoleh dari Heryanto dan satu paket berasal dari Jakarta. Saat itu kami melakukan pengembangan karena menemukan SMS berbunyi, 'Saya tunggu di kamar 308'. Saat itu kami memanggil Nilam untuk mengetuk pintu kamar tersebut," katanya.

Setelah pintu terbuka, Sunardi menemukan pelaku Syamsuddin alias Ancu (44), bersama seorang mahasiswi, bernama Ainum Nakiyah.

"Jadi ada enam pelaku kami tangkap bersama anggota lainnya di hotel tersebut," tutupnya.

Sebelumnya, Prof Dr Musakkir SH, MH dan seorang dosen bernama Ismail Alrip SH, MKN ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar saat mengonsumsi narkotik jenis sabu bersama mahasiswi di Hotel Grand Malibu, Jumat (14/11/2014).

Dalam penggerebekan yang dilakukan kepolisian di dalam kamar 302 ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswi bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya.

Berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap, masih ada rekan yang lain yang juga menggelar pesta sabu di kamar lain di hotel tersebut. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita.

Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir ekstasi, dan alat pengisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Ancu, barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com