Surat permohonan penahanan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo kata Kepala Seksi Penegakan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, memang sudah masuk, dan sudah diteruskan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan lagi ke Mendagri. Pihaknya membantah kabar ada kesengajaan untuk memperlambat surat permohonan penahanan Wabup Ponorogo itu.
"Hingga saat ini kami masih menunggu surat dari Kejagung, tidak ada upaya memperlambat penahanan," katanya, Kamis (22/1/2015).
Proses tersebut memang sudah benar menurut aturan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, bahwa kasus yang melibatkan pejabat di pemerintahan daerah, harus mendapatkan persetujuan dari presiden.
"Aturannya memang sudah seperti itu, jadi tidak ada upaya memperlambat penahanan," jelasnya.
Seperti diberitakan, wakil bupati yang diusung Partai Golkar itu ditetapkan tersangka baru korupsi pengadaan alat peraga 2012 senilai Rp 6 miliar, untuk 121 sekolah dasar negeri, dan tahun 2013 senilai Rp 2,1 miliar untuk 43 SDN se-Kabupaten Ponorogo. Dia disangka mendapatkan fee 22 persen dari nilai total proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu.
Yuni diduga bersama Direktur CV Global Inc, M Nur Sasongko memperkaya diri dengan menyepakati feeproyek dengan melakukan pengondisian proyek pengadaan alat peraga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.