“Buka pukul 07.40 WIB hingga sekitar jam 12.00 WIB sudah ada 106 pelanggaran. Paling banyak yang melanggar adalah truk pasir,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Operasional Unit Pelayanan Perhubungan Salatiga Dishubkominfo Provinsi Jateng, Joko Setyawan, Senin.
Menurut Joko, pihaknya tidak bisa memberi toleransi terhadap muatan truk lebih 25 persen dari jumlah berat yang diizinkan (JBI). Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi denda.
“Bagi angkutan yang melebihi batas muatan, 5 sampai 25 persen JBI, kami kenai sanksi denda, masuk ke kas Pemprov Jateng. Sedangkan yang lebih dari 25 persen JBI ditilang dan dendanya masuk ke kas negara,” jelas Joko.
Sementara untuk pemberlakuan aturan batas muatan secara menyeluruh, kata Joko, JT Klepu mengalami kendala fasilitas. Alat timbang dan bangunan di JT Klepu belum bisa mengakomodasi truk-truk besar.
“Kami tidak punya alat dan SDM untuk menerapkan sanksi menurunkan kelebihan muatan,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lapangan, pengoperasian kembali JT Klepu mengakibatkan kemacetan di Jalan Soekarno Hatta Klepu-Bawen. Puluhan truk mengular hingga ratusan meter menunggu antrean masuk ke pemeriksaan JT.
Seperti diketahui, jembatan timbang di Jawa Tengah dihentikan operasionalnya setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menangkap tangan petugas JT di Batang yang melakukan pungutan liar kepada para sopir truk. [ Baca juga: Video Ganjar Marahi Petugas Jembatan Timbang Beredar]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.