Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Surat Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Wakil Bupati Ditahan

Kompas.com - 07/01/2015, 17:30 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan mantan Wakil Bupati Lombok Barat, H Mahrip, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, yang dilakukan selama ia masih menduduki jabatan sebagai Wabup.

"Benar bahwa tim penyidik Kejati NTB telah menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan surat perintah perjalanan dinas SPPD fiktif yang dilakukan oleh mantan wakil Bupati Lobar atas nama HM," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Made Sutapa, Rabu (7/1/2015).

Sutapa mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2009-2012, selama tersangka masih menjabat sebagai Wakil Bupati. Namun kejaksaan enggan menyebutkan berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan atas perbuatan tersangka, dengan alasan akan diungkap dalam persidangan.

Menurut Sutapa, penaahanan dilakukan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena penyidik telah memiliki bukti kuat bahwa tindak pidana tersebut dilakukan tersangka. Selain itu, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan kasus.

"Alasan subjektif bahwa dikhawatirkan oleh penyidik bahwa tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi suatu perbuatan," ungkap Sutapa.

Sutapa berharap, dengan tenggang waktu 20 hari penahanan tersebut tim penyidik akan segera melengkapi berkas-berkas sehingga kasus ini bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti yang diubah pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com