Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Percetakan Sawah, Dua Pejabat Muna Ditahan

Kompas.com - 08/12/2014, 15:57 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Dua tersangka korupsi percetakan sawah baru di Kabupaten Muna ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/12/2014).

Sebelum ditahan, seorang tersangka, La Feduma menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejati Sultra. Sementara tersangka lainnya, La Ode Hapuna, tengah menjalani proses penahanan atas kasus korupsi percetakan sawah sebelumnya.

Petugas Kejati Sultra kemudian membawa kedua tersangka ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari dengan menggunakan Avanza warna hitam. Dalam kasus ini, kedua tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pertanian Kabupaten Muna. Akibat perbuatan kedua tersangka itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 800.000.000.

"Anggarannya dari Kementerian Pertanian pada tahun 2013 sebesar Rp 10 miliar, untuk percetakan sawah baru seluas 1000 hektar. Namun ada lahan yang belum disiapkan seluas 84 hektar, itu menjadi penyimpangan," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Ramel Jamesa di ruangannya, Senin.

Penyimpangan tersebut, kata Ramel, berdasarkan hasil survei dari Inspektorat Kementerian Pertanian dan temuan lapangan oleh DPRD Kabupaten Muna.

"Satu hektar percetakan sawah baru nilainya Rp 10 juta. Dana itu juga untuk biayai land clearing, land repling dan saprodi, tetapi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan," jelasnya.

La Fedumu yang dikonfirmasi sebelum dibawa ke Rutan Kendari, meminta kejaksaan agar segera menahan pihak ketiga yang terlibat dalam kasus percetakan sawah baru.

"Saya terima penahanan ini, tetapi kejaksaan harus juga melakukan penahana terhadap pihak ketiga. Sebab saya masuk dalam proyek ini memang sudah parah. Jadi saya kena getahnya," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 Jo UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 10 orang ketua kelompok kelompok tani (poktan) penerima bantuan sosial (bansos) percetakan sawah baru tahun anggaran 2013. Tiga di antara 10 ketua poktan yang diperiksa adalah dari Kecamatan Parigi, Kabawo, dan Sawerigading. Pekerjaan cetak sawah ini diserahkan sepenuhnya kepada poktan. Namun, rata-rata poktan tidak mampu merampungkan pekerjaaan mereka sesuai kontrak. Kendati demikian, anggaran yang disalurkan terealisasi 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com