Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korban Jiwa, Polres Bandung Sita Ribuan Botol Miras Oplosan

Kompas.com - 04/12/2014, 16:52 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
– Tak mau kecolongan seperti Garut dan Sumedang, Satuan Narkoba Polres Bandung dalam sepekan ini gencar menggelar razia minuman keras (miras) oplosan. Dari hasil operasi, polisi sedikitnya mengamankan 3.000 botol miras oplosan siap jual.

Kepala Satnarkoba Polres Bandung AKP Budi Nuryanto menjelaskan, ribuan botol miras itu diperoleh dari beberapa lokasi. Di antaranya salah satu toko di Terminal Cileunyi, rumah pengolahan di komplek Manglayang Regency, rumah di belakang PT Kahatex, Rancaekek, Cicalengka serta Majalaya.

“Dari toko di Cileunyi yang dijaga RY diketahui pemilik barang berinisial SG. Dengan informasi itu, kami memeriksa rumah pemilik barang. Rupanya rumah tersebut dijadikan tempat pengoplosan miras,” ujar Budi di Bandung, Kamis (4/12/2014).

Budi mengatakan, tersangka mengakui ia sudah satu tahun memproduksi dan mengedarkan miras oplosan jenis ginseng tersebut. Wilayah peredarannya sendiri di seputaran Kabupaten Bandung.

Di Cicalengka dan Majalaya, sambung Budi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dus pewarna makanan merek red bell, ribuan botol air mineral kosong, 34 kotak kecil minuman berenergi sachet rasa jeruk, gula pasir, miras original, dan ribuan miras siap jual.

Selain itu, polisi mengamankan satu buah kendaraan berisi miras oplosan jenis ginseng dan dua buah tong warna hijau yang sering digunakan sebagai alat produksi miras. Lalu 300 tutup botol warna biru dan satu buah jerigen warna biru.

Tersangka yang diamankan berjumlah tiga orang, yakni RJ, HS, dan SGM. Mereka dikenakan Pasal 18 Undang-undang tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com