Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Investigasi: Mantan Wali Kota Bekasi Keluar Tanpa Izin, Lapas Terbukti Lalai

Kompas.com - 13/11/2014, 16:56 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Tim pemeriksa dan investigasi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sudah selesai melakukan investigasi terkait narapidana mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang dikabarkan keluyuran ke Jakarta dari Lapas Sukamiskin, 27 Oktober lalu. Hasilnya pun sudah diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Sudah selesai, bahkan hasilnya sudah kami serahkan ke Pak Menteri Hukum dan HAM ke Jakarta. Hasil investigasi itu dari kami serahkan ke Kakanwil, dari Kakanwil ke Dirjenpas, dari Dirjenpas ke Menteri," kata Ketua Tim Pemeriksa dan Investigasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Agus Anwar, saat dihubungi, Kamis (13/11/2014).

Buntut dari hasil investigasi ini, Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih dipanggil Menkumham, hari ini.

"Ya, (Kalapas Sukamiskin) sekarang sedang menghadap Pak Menteri memenuhi panggilan," kata Agus.

Anwar menjelaskan, hasil investigasi itu, di antaranya, bahwa benar Mochtar Mohammad keluyuran ke luar lapas menuju Jakarta.

"Benar, dia itu (Mochtar) keluar lapas," kata Agus.

Tim pun, lanjutnya, melakukan investigasi penyebab hal tersebut bisa terjadi. Agus mengatakan, timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas lapas, termasuk kepala lapas.

Hasilnya, Agus tidak menampik bahwa telah terjadi kelalaian pada pihak Lapas Sukamiskin sehingga Mochtar bisa berkeliaran bebas.

"Ya, intinya ada kelalaian, mulai dari petugas sampai Kalapas, sudah kami periksa semua," katanya.

Agus mengatakan, Mochtar memang sedang menjalani asimilasi. Namun, menurut dia, dalam asimilasi, napi biasanya tidak diperkenankan bepergian sampai keluar lapas.

Mochtar, lanjutnya, keluar tanpa izin resmi. Diduga, Mochtar melakukan kongkalikong dengan petugas lapas. Sementara itu, untuk sanksi, Agus mengatakan belum mengetahui sanksi bagi para petugas yang lalai.

Sebelumnya diberitakan, saat masih menjalani masa tahanan, Mochtar diketahui keluyuran ke Jakarta. Di Jakarta, Mochtar dikabarkan sempat bertemu dengan mantan kuasa hukumnya, Sirra, di kawasan Ampera. Tak hanya mengurusi pupuk kompos, seperti yang dikatakan Sirra, Mochtar juga mengeluhkan permohonan pembebasan bersyaratnya yang tak kunjung disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com