Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Solusi, Risma Usulkan Dua Versi Upah Minimum ke Gubernur

Kompas.com - 13/11/2014, 15:08 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Forum pembahasan usulan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 di Dewan Pengupahan Kota Surabaya tidak membuahkan hasil. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya mengusulkan dua nilai upah minimum kerja masing-masing versi pengusaha dan versi pekerja kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

"Karena tidak disepakati jalan tengah, maka nilai UMK 2015 Kota Surabaya kami serahkan kepada Gubernur Jatim dengan mengusulkan dua nilai UMK," kata Risma usai menandatangani usulan UMK 2015 di rumah dinasnya, Kamis (13/11/2014).

Untuk usulan dari pekerja, UMK yang diusulkan sebesar Rp 2.840.000, dengan hitungan besaran KHL (standar hidup layak) sebesar Rp 2.517.583,66, ditambah inflasi tahunan Oktober-Desember sebesar 0,69 persen, inflasi RAPBN 2015 sebesar 4,4 persen, dan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya sebesar 7,3 persen.

Sementara itu, usulan pengusaha melalui Apindo, Rp 2.206.000, dengan perhitungan besaran KHL Rp 1.862.403,66, ditambah inflasi tahunan Oktober-Desember sebesar 0,69 persen, inflasi RAPBN 2015 sebesar 4,4 persen dan pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya sebesar 7,3 persen.

Sebelumnya, Pemkot menawarkan usulan nilai UMK jalan tengah sebesar Rp 2.588.00 sebagai upaya untuk menjaga agar kesejahteraan pekerja di Surabaya dan iklim investasi di Surabaya tetap bagus. Namun usulan itu ditolak buruh karena dinilai bukan merupakan kesepakatan saat rapat finalisasi di dewan pengupahan.

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Surabaya, Nur Salam, mengatakan, dua usulan itu merupakan hasil rapat final di dewan pengupahan Surabaya, Rabu (12/11/2014) malam.

"Justru kami kaget, ada nilai UMK jalan tengah, yang itu tidak ada di kesepakatan tadi malam," ungkapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com