Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Eksepsi, Jaksa Yakin Mantan Bupati Kudus Lakukan Korupsi

Kompas.com - 03/11/2014, 20:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan keterlibatan peran mantan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil terkait dugaan kasus korupsi dana sarana dan prasarana pendidikan tahun 2004 senilai Rp 21,8 miliar.

Jaksa menolak seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa beserta kuasa hukumnya. Jaksa Enria mengatakan, surat dakwaan yang dialamatkan kepada Tamzil telah sesuai dengan ketentuan syarat formal dan materil pembuatan surat dakwaan. Jaksa menampik pembuatan surat dakwaannya dinilai tidak berdasar.

"Penasihat hukum kurang teliti dalam membaca dan mencermati berita acara pemeriksaan, sehingga hal tersebut sudah semestinya tidak diajukan sebagai eksepsi," ujar Enria memberikan pendapat hukum terkait eksepsi Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/11/2014).

Jaksa menjawab tuduhan Tamzil terkait penyidikan yang tak lengkap. Hal demikian karena berkas penyidikan dinilai tidak memasukkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus. Namun, menurut Jaksa, dipanggil atau tidaknya seseorang dalam proses penyidikan tergantung kebutuhan penyidik.

"Terdakwa telah mencampuradukkan kompetensinya. Jika ada keberatan dalam proses penyidikan, penasihat hukum bisa mengajukan upaya praperadilan. Tapi jika terdakwa menilai hal itu terkait dengan pembelaan, bisa mengajukannya sebagai saksi yang meringankan," tambah jaksa.

Untuk itulah, jaksa minta agar hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya. Hakim juga meminta perkara dilanjutkan atas surat dakwaan jaksa yang telah dibuat.

Seusai sidang, M Tamzil masih berharap agar sekda dan pimpinan DPRD Kudus turut diperiksa sebagai saksi. Menurut dia, mereka terlibat dalam penyusunan anggaran serta persetujuan kerja sama terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan.

Tamzil didakwa telah melakukan korupsi dalam proyek tersebut. Bersama dengan mantan kepala Dinas Pendidikan Rusllin dan Direktur CV Gani and Son, Abdul Gani, perkaranya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Sebanyak Rp 1,8 miliar dari uang kerugian telah dikembalikan, dan tersisa Rp 1 miliar yang belum terpenuhi.

Tamzil dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaiman diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com