Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS di Semarang Diperbolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas

Kompas.com - 15/07/2014, 15:02 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com - Para PNS di lingkungan Pemkab Semarang diizinkan memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran pada perayaan Idul Fitri tahun ini. Bupati Semarang, Mundjirin, mengatakan, sengaja mengizinkan PNS menggunakan fasilitas mobil dinas untuk bersilaturahim pada saat Lebaran.

Dia berharap kebijakan ini bisa mempermudah mobilitas PNS di tengah kesulitan mendapatkan transportasi menjelang dan selama lebaran.

"Saya membolehkan, ndak apa-apa karena transportasi umum sudah macet seperti itu. Kasihan mereka membawa anak istri ke kampung, mau salaman. Karena untuk silaturahmi silahkan," kata Bupati, Selasa (15/7/2014) siang.

Bahkan dengan kebijakannya itu, lanjut Mundjirin, ke depan tidak ada lagi PNS yang mangkir pada saat hari pertama masuk kerja setelah masa libur lebaran rampung.

"Justru cepat anda kembali, (karena) tidak ada alasan anda telat masuk kerja karena tidak ada angkutan," tegasnya.

Meski mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, namun Mundjirin memberikan tiga syarat. Ia mewanti-wanti agar ketiga syarat itu diperhatikan baik-baik oleh anak buahnya.

"Boleh. Asal, pertama dijaga keselamatannya. Jangan buat ngebut-ngebut," katanya.

"Jangan diserahkan kepada orang lain atau dipinjamkan ke saudara atau tamu, harus dibawa sendiri. Kalau dibawa kabur gimana. Ketiga, bensinnya ditanggung sendiri," ujar Mundjirin.

Sementara itu, soal kekhawatiran PNS akan menyalahgunakan biaya bahan bakar minyak (BBM) dari anggaran dinas untuk keperluan pribadi selama mobil dinas dipakai untuk mudik, Bupati menjamin hal itu tidak akan terjadi lantaran akan sangat mudah diketahui.

"Misal mau berangkat mobil di full tank? Jangan sampai seperti itu. Nanti bisa kelihatan. Kemana saja, SPJnya mana," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com