Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Polisi Pelaku Pencabulan Anak

Kompas.com - 07/07/2014, 21:30 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Brigadir Muhayat, personel polisi yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap dua bocah perempuan murid sekolah dasar di Kota Banda Aceh.

Di dalam persidangan, anggota polisi yang bertugas di Mapolda Aceh ini didampingi pengacara, isteri, serta keluarganya. Dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh Hakim Syamsul Qamar, Brigadir Muhayat didakwa telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan masing-masing berumur 8 dan 10 tahun.

Muhayat pun dijerat Pasal 81 ayat dua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, terdakwa juga dijerat Pasal 285 KUHP terkait aksi pencabulan. Pasal ini, juga mengancam Muhayat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa Muhammad Isa, mengatakan, dalam persidangan perdana ini terdakwa membantah telah melakukan tindakan pelecehan terhadap dua murid perempuan tersebut. Bahkan terdakwa mengaku tidak berada di tempat saat tuduhan dilancarkan kepada dirinya.

Ya ini memang berbau fitnah, kita lihat saja nanti, terdakwa tidak membuat pembelaan saat ini, kita tunggu saja sidang selanjutnya, fitnah bisa saja ada di mana-mana,” ujar Muhammad Isa, Senin (7/7/2014).

Sebelumnya, Brigadir Muhayat dilaporkan keluarga korban bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kota Banda Aceh, akhir April lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com